Estimasi waktu baca: 5 menit.
Indonesia dan Singapura sepakat membentuk gugus tugas bersama untuk memperkuat penindakan terhadap pembakaran lahan ilegal yang menjadi salah satu sumber kabut asap di Asia Tenggara. Kesepakatan itu muncul setelah pembicaraan di Jakarta antara Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan dan Menteri Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir, sebagaimana diberitakan pada 28 Oktober 2026. Kerja sama ini penting karena asap tidak berhenti di batas administratif atau perbatasan negara, sementara penyelidikan terhadap pelaku dan jaringan bisnis dapat membutuhkan informasi dari lebih dari satu yurisdiksi.
Kesepakatan tersebut belum berarti seluruh kasus akan segera selesai. Gugus tugas baru akan berguna apabila memiliki jalur pertukaran data yang jelas, standar pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, pembagian kewenangan yang tegas, serta mekanisme untuk menindaklanjuti temuan hingga proses hukum.
Mengapa kerja sama lintas negara diperlukan?
Kebakaran hutan dan lahan dapat dipicu kondisi kering, cuaca panas, dan praktik pembukaan lahan dengan api. Dalam sebagian kasus, penyidik juga perlu memeriksa apakah pembakaran dilakukan secara sengaja, siapa yang mengendalikan lahan, dan apakah ada hubungan antara kegiatan di lapangan dengan perusahaan atau pemilik manfaat di baliknya. Informasi kepemilikan, transaksi, dokumen perusahaan, dan lokasi kebakaran bisa berada di tempat yang berbeda.
Singapura telah mengirim surat peringatan kepada 10 perusahaan Indonesia yang dinilai berpotensi terkait dengan kebakaran, menurut laporan yang dipublikasikan pada hari ini. Surat atau dugaan keterkaitan bukanlah bukti bersalah dengan sendirinya. Perusahaan yang disebut harus memperoleh proses pemeriksaan yang adil, sementara otoritas perlu menilai bukti secara independen dan menjelaskan hasilnya kepada publik.
Pemerintah Indonesia menyatakan ratusan individu dan lebih dari 50 perusahaan telah menghadapi proses hukum terkait kebakaran, dengan sebagian perkara berujung pada putusan bersalah. Angka tersebut perlu dipahami sesuai periode, jenis perkara, dan tahap proses hukumnya. Penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan merupakan tahap yang berbeda.
Data kebakaran perlu dibaca dengan cermat
Perkiraan luas lahan terbakar dapat berbeda antarinstansi karena perbedaan periode pemantauan, metode penginderaan jauh, dan definisi area yang dihitung. Salah satu perkiraan yang dilaporkan untuk periode Januari hingga Juli mencatat lebih dari 2.020 kilometer persegi lahan terbakar, sementara estimasi lain hingga akhir Agustus mendekati 8.960 kilometer persegi. Angka dengan cakupan waktu atau metodologi berbeda tidak seharusnya dibandingkan seolah-olah berasal dari pengukuran yang sama.
Publik membutuhkan data yang menyebut tanggal, lokasi, metode, dan tingkat ketidakpastian. Informasi hotspot juga perlu dibedakan dari konfirmasi kebakaran dan bukti bahwa tindakan melanggar hukum dilakukan oleh pihak tertentu. Ketelitian tersebut penting agar upaya penegakan hukum tidak bergantung pada asumsi dan agar masyarakat memahami perubahan situasi secara akurat.
Apa yang bisa dilakukan gugus tugas?
Prioritas awal dapat mencakup pertukaran data lokasi kebakaran, informasi kepemilikan lahan, pemeriksaan rantai pasok, serta koordinasi penyelidikan lintas batas. Jika ditemukan dugaan aliran dana atau hubungan bisnis di beberapa negara, otoritas perlu menggunakan prosedur hukum yang berlaku untuk memperoleh dokumen dan menjaga keabsahan bukti. Kerja sama juga dapat membantu menyelaraskan jadwal pemeriksaan dan mencegah informasi penting tertahan akibat birokrasi.
Gugus tugas sebaiknya memiliki sasaran yang dapat diukur: waktu respons terhadap permintaan data, jumlah temuan yang ditindaklanjuti, status perkara, pemulihan lingkungan, dan keterbukaan informasi. Laporan berkala tanpa mengganggu penyidikan dapat menunjukkan apakah kerja sama menghasilkan perubahan nyata.
Penegakan hukum harus berjalan bersama pencegahan
Penindakan tidak menggantikan pencegahan kebakaran. Pemerintah daerah, pemegang konsesi, masyarakat, dan lembaga pengawas perlu memperkuat patroli, kesiapsiagaan pemadaman, pemulihan lahan gambut, serta saluran pengaduan yang aman. Perusahaan juga perlu membuka informasi yang diwajibkan hukum dan memastikan rantai pasoknya tidak mendorong praktik pembakaran.
Kerja sama Indonesia-Singapura akan dinilai dari hasil, bukan hanya pengumuman. Jika data dapat dipertukarkan secara sah, dugaan diperiksa secara adil, dan pelanggaran yang terbukti ditindak konsisten, gugus tugas dapat menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko kabut asap berulang. Perlindungan kesehatan warga dan pemulihan ekosistem tetap harus menjadi tujuan utama.