Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerbitkan pedoman kesiapsiagaan bagi pemerintah daerah untuk menghadapi musim hujan 2026/2027. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, serta wali kota. Pedoman ini diterbitkan menjelang periode ketika sebagian besar wilayah Indonesia diperkirakan memasuki musim hujan pada akhir 2026 hingga awal 2027.

Foto ilustrasi: Iqro Rinaldi / Unsplash. Bukan dokumentasi kejadian pada 2 November 2026.
Dalam keterangan resmi yang diterbitkan BNPB pada 1 November, lembaga tersebut menjelaskan bahwa langkah antisipasi disusun berdasarkan prediksi musim hujan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Peningkatan curah hujan dapat menambah risiko bencana hidrometeorologi, termasuk banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gelombang tinggi. Ancaman tidak selalu muncul serentak di seluruh daerah, sehingga kesiapan perlu disesuaikan dengan karakter risiko masing-masing wilayah.
Pemetaan risiko menjadi dasar kesiapan daerah
BNPB meminta pemerintah daerah memperbarui pemetaan kawasan rawan bencana dengan mengacu pada kajian risiko, rencana kontingensi, InaRISK, Portal Data Informasi Bencana Indonesia, dan sumber resmi lain. Pemetaan tidak hanya menunjukkan lokasi yang pernah terdampak, tetapi juga membantu menentukan kelompok masyarakat yang perlu diprioritaskan, jalur evakuasi, kebutuhan logistik, serta fasilitas publik yang harus dilindungi.
Daerah yang memiliki sungai, lereng curam, kawasan pesisir, dan permukiman padat perlu memahami jenis ancaman yang berbeda. Peta risiko perlu diterjemahkan menjadi rencana tindakan yang jelas: siapa yang memantau, siapa yang memberi peringatan, ke mana warga harus bergerak, dan bagaimana bantuan dapat menjangkau lokasi yang terisolasi.
Personel, peralatan, dan informasi harus siap sebelum darurat
Pedoman BNPB juga menekankan kesiapan personel, peralatan, dan logistik penanganan darurat melalui apel kesiapsiagaan. Dana Siap Pakai dapat dioptimalkan apabila diperlukan dan status keadaan darurat telah ditetapkan sesuai ketentuan. Ketersediaan perahu, kendaraan, alat komunikasi, bahan bakar, makanan, air bersih, perlengkapan kesehatan, dan tempat pengungsian perlu disesuaikan dengan peta ancaman.
Pemantauan informasi cuaca dari BMKG harus dilakukan secara berkala. Informasi yang diterima perlu dianalisis berdasarkan wilayah dan diteruskan melalui saluran komunikasi yang dapat dijangkau masyarakat. Peringatan dini akan kehilangan manfaat jika hanya tersedia di situs atau akun resmi, tetapi tidak sampai kepada warga yang tinggal di kawasan berisiko.
BNPB juga menekankan koordinasi dengan pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media. Posko penanganan darurat yang siap beroperasi selama 24 jam dibutuhkan agar laporan kejadian, permintaan bantuan, dan keputusan lapangan dapat dikoordinasikan dengan cepat.
Warga perlu memahami evakuasi dan perlindungan kelompok rentan
Edukasi berbasis komunitas menjadi bagian penting dari kesiapsiagaan. Warga perlu mengetahui tanda bahaya, jalur evakuasi, lokasi berkumpul, dan cara menghubungi petugas. Simulasi sederhana dapat membantu keluarga memahami apa yang harus dilakukan ketika air naik, tanah bergerak, atau angin kencang merusak bangunan.
Perhatian khusus perlu diberikan kepada anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, serta orang yang membutuhkan obat rutin atau bantuan mobilitas. Rencana evakuasi sebaiknya tidak mengasumsikan setiap orang dapat bergerak sendiri. Pendataan kebutuhan dan pembagian peran antarwarga dapat membantu mengurangi keterlambatan saat keadaan darurat.
Perbaikan lingkungan tetap diperlukan
Selain kesiapan respons, BNPB mendorong upaya pengurangan risiko melalui pembersihan saluran air, normalisasi sungai, pemeriksaan fasilitas pengendali banjir, dan perbaikan infrastruktur fisik. Kegiatan ini perlu didasarkan pada pemeriksaan teknis dan memperhatikan dampak lingkungan. Pembersihan drainase secara berkala dapat membantu aliran air, tetapi tidak menggantikan kebutuhan perencanaan tata ruang dan pengelolaan daerah aliran sungai.
Pemerintah daerah melalui BPBD juga diminta menyampaikan laporan perkembangan situasi dan kejadian bencana secara berkala kepada BNPB. Pelaporan yang cepat dan akurat membantu pemerintah pusat memahami kebutuhan lapangan serta mengoordinasikan dukungan apabila terjadi keadaan darurat.
Pedoman kesiapsiagaan musim hujan 2026/2027 menegaskan bahwa pengurangan risiko harus dimulai sebelum bencana terjadi. Pemerintah perlu menyiapkan sumber daya dan sistem peringatan, sementara masyarakat perlu memahami langkah perlindungan diri. Kesiapan bersama akan lebih efektif ketika informasi, koordinasi, dan infrastruktur bekerja sebagai satu rangkaian.