Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1–30 November 2026 sebesar US$978,90 per metrik ton. Nilai tersebut turun US$63,25 atau 6,07 persen dibandingkan harga referensi Oktober yang mencapai US$1.042,15 per metrik ton. Perubahan ini menjadi perhatian pelaku industri karena harga referensi digunakan sebagai salah satu dasar penghitungan kewajiban ekspor.

Foto ilustrasi: JGC Indonesia / Unsplash.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan bahwa untuk periode November, pemerintah menetapkan bea keluar CPO sebesar US$124 per metrik ton. Sementara itu, pungutan ekspor ditetapkan sebesar 12,5 persen dari harga referensi atau setara US$122,36 per metrik ton. Besaran tersebut berlaku untuk periode yang telah ditentukan dan tidak boleh dibaca sebagai harga jual CPO di tingkat petani.
Bagaimana harga referensi dihitung?
Penetapan harga referensi November menggunakan rata-rata harga selama periode 20 September sampai 19 Oktober 2026. Kemendag mencatat harga dari Bursa CPO Indonesia sebesar US$869,07 per metrik ton, Bursa CPO Malaysia US$1.088,73 per metrik ton, dan harga CPO di Port Rotterdam sebesar US$1.443,90 per metrik ton.
Dalam keterangannya, Kemendag menjelaskan bahwa penghitungan mengikuti ketentuan yang mengatur penggunaan dua sumber harga ketika selisih rata-rata dari tiga sumber melampaui US$40. Harga yang dipakai dipilih berdasarkan kedekatan terhadap nilai median. Dengan metode tersebut, harga referensi November ditetapkan sebesar US$978,90 per metrik ton. Mekanisme ini penting karena perubahan harga di pasar internasional dapat memengaruhi dasar penghitungan kewajiban ekspor Indonesia.
Penurunan referensi tidak otomatis menurunkan harga TBS
Bagi petani sawit, penurunan harga referensi ekspor belum tentu langsung diterjemahkan menjadi penurunan harga tandan buah segar (TBS) dengan besaran yang sama. Harga TBS di tingkat petani dipengaruhi banyak faktor, termasuk harga CPO dan inti sawit, rendemen, kualitas buah, biaya pengangkutan, jarak ke pabrik, serta formula penetapan harga yang berlaku di masing-masing daerah.
Karena itu, petani perlu membedakan harga referensi ekspor dari harga pembelian hasil panen. Pemerintah daerah dan dinas perkebunan tetap memiliki peran dalam memastikan penetapan harga TBS dilakukan secara transparan, melibatkan pihak terkait, dan mempertimbangkan kondisi kebun rakyat. Keterbukaan informasi membantu petani memahami alasan perubahan harga serta memperkuat posisi tawar mereka dalam rantai pasok.
Eksportir dan industri hilir perlu membaca perubahan secara hati-hati
Bagi eksportir, perubahan harga referensi berdampak pada perhitungan bea keluar dan pungutan ekspor sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan perlu memperbarui perencanaan kontrak, jadwal pengapalan, kebutuhan modal kerja, serta proyeksi biaya agar tidak menggunakan asumsi tarif dari periode sebelumnya. Perbedaan waktu antara kontrak, pengiriman, dan pemberlakuan kebijakan juga perlu diperhatikan.
Industri hilir seperti produsen minyak goreng, oleokimia, dan bahan baku pangan memiliki pertimbangan tambahan. Harga bahan baku tidak hanya ditentukan oleh satu angka referensi, tetapi juga oleh persediaan, biaya energi, ongkos logistik, permintaan pasar, nilai tukar, dan harga produk turunan. Oleh sebab itu, penurunan harga referensi CPO tidak serta-merta menjamin harga produk konsumen akan turun pada waktu yang sama.
Di sisi lain, kebijakan ekspor perlu menjaga keseimbangan antara daya saing produk Indonesia dan kebutuhan bahan baku dalam negeri. Kepastian aturan membantu pelaku usaha membuat keputusan, sementara pengawasan diperlukan agar kebijakan tidak membuka ruang manipulasi data atau praktik perdagangan yang merugikan petani dan konsumen.
Produktivitas dan keberlanjutan tetap menjadi pekerjaan utama
Pergerakan harga komoditas global berada di luar kendali satu negara. Karena itu, daya tahan industri sawit Indonesia juga bergantung pada peningkatan produktivitas kebun, peremajaan tanaman tua, akses pembiayaan pekebun, kepastian lahan, dan penerapan praktik yang lebih berkelanjutan. Penguatan industri pengolahan di dalam negeri dapat membantu menciptakan nilai tambah, tetapi perlu disertai efisiensi dan akses pasar yang sehat.
Penurunan harga referensi CPO pada November 2026 memberi sinyal perubahan kondisi pasar yang perlu dicermati oleh eksportir, pengolah, dan pekebun. Angka tersebut menjadi dasar penting dalam kebijakan perdagangan, tetapi bukan satu-satunya penentu kesejahteraan petani maupun harga produk di pasar domestik. Transparansi rantai pasok dan kebijakan yang konsisten akan menentukan seberapa baik industri sawit merespons perubahan tersebut.