Penanganan keluhan atas penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, memasuki tahap pemeriksaan internal. Laporan Warta Ekonomi pada Selasa, 3 November 2026, menyebut empat personel Polres Sukoharjo diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri setelah tindakan kepolisian pada 27 Oktober menuai kontroversi.
Empat personel yang disebut dalam laporan tersebut mencakup Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena serta tiga anggota yang bertugas di satuan reserse. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa pemeriksaan dan penonaktifan terhadap personel terkait telah dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik. Pemeriksaan internal ini belum sama dengan putusan bahwa seluruh dugaan telah terbukti.
Berawal dari pengembangan perkara perusakan
Penggeledahan di lingkungan pesantren tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada September 2026. Dalam proses pengembangan perkara, penyidik berupaya mencari pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kejadian tersebut. Polisi sebelumnya telah mengamankan seorang tersangka berinisial S, sebagaimana diberitakan media.
Namun, pelaksanaan penggeledahan memunculkan keluhan dari pihak pesantren dan keluarga santri. Sejumlah laporan menyebut adanya rasa takut dan dugaan tindakan yang dianggap tidak pantas terhadap santriwati serta pengasuh. Keluhan tersebut perlu diperiksa berdasarkan keterangan semua pihak, dokumentasi, prosedur penggeledahan, dan bukti yang tersedia agar kesimpulan tidak dibangun hanya dari potongan informasi.
Polri menyatakan evaluasi dilakukan secara internal
Dalam pernyataan yang dipublikasikan pada 1 November, Polri menyebut pengaduan mengenai penggeledahan akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk Propam. Kepala Divisi Humas Polri saat itu menyatakan bahwa masukan masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk memastikan setiap tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan.
Polri juga menjelaskan bahwa Polda Jawa Tengah melibatkan personel polisi wanita dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Sukoharjo dalam kegiatan di lokasi. Kepolisian menyatakan barang-barang yang bukan merupakan barang bukti telah dikembalikan kepada kuasa hukum. Selain itu, dialog dengan tokoh agama setempat disebut dilakukan untuk menjaga komunikasi.
Penjelasan tersebut merupakan keterangan kepolisian dan tetap perlu diuji bersama keterangan pihak pesantren. Pemeriksaan yang kredibel harus memberi ruang kepada santri, pengasuh, saksi, petugas, serta pendamping hukum untuk menyampaikan informasi tanpa tekanan.
Standar penggeledahan dan perlindungan kelompok rentan
Penggeledahan merupakan tindakan hukum yang memiliki konsekuensi serius terhadap privasi dan rasa aman warga. Karena itu, petugas harus memiliki dasar hukum yang jelas, menjelaskan maksud tindakan, membatasi pemeriksaan pada kebutuhan penyidikan, serta mendokumentasikan barang yang diambil. Ketika lokasi yang diperiksa merupakan lembaga pendidikan dan terdapat anak-anak, langkah perlindungan tambahan menjadi sangat penting.
Pelibatan petugas perempuan dan pendamping perlindungan anak dapat membantu mengurangi risiko trauma, tetapi tidak dengan sendirinya menggantikan kewajiban untuk mematuhi prosedur. Petugas juga perlu menghindari bahasa, sikap, atau tindakan yang dapat dianggap mengintimidasi. Anak yang berada di lokasi harus diperlakukan sebagai pihak yang perlu dilindungi, bukan sebagai objek tekanan dalam proses penyidikan.
Transparansi menentukan kepercayaan publik
Hasil pemeriksaan Propam sebaiknya disampaikan secara terbuka sepanjang tidak mengganggu proses hukum dan melindungi data pribadi pihak yang terlibat. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus diberikan sesuai aturan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, alasan dan dasar penilaiannya juga perlu dijelaskan agar publik memahami prosesnya.
Di sisi lain, penyelidikan perkara pembakaran dan perusakan warung tetap harus berjalan berdasarkan bukti dan prosedur yang sah. Evaluasi terhadap tindakan petugas tidak berarti menghentikan penegakan hukum terhadap perkara asal. Kedua proses harus dipisahkan secara jelas: dugaan tindak pidana diperiksa oleh penyidik, sedangkan dugaan pelanggaran etik diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal.
Dalam pemeriksaan etik, keterangan saksi dan dokumentasi kegiatan dapat membantu merekonstruksi urutan peristiwa, termasuk siapa yang hadir, apa dasar tindakan, barang apa yang diperiksa, dan bagaimana komunikasi dilakukan. Pihak yang mengajukan keluhan juga perlu mendapat informasi mengenai saluran pengaduan dan perkembangan penanganan sesuai batas keterbukaan yang diizinkan hukum.
Hak tersangka dalam perkara asal juga harus tetap dijaga. Setiap tindakan penyidikan perlu dilakukan secara proporsional dan tidak boleh menjadikan lembaga pendidikan atau kelompok tertentu sebagai sasaran stigma. Penegakan hukum yang profesional menuntut dua hal sekaligus: perkara pidana ditangani berdasarkan alat bukti, sementara dugaan pelanggaran petugas diperiksa secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus Sukoharjo menjadi pengingat bahwa profesionalisme kepolisian tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga dari cara aparat memperlakukan masyarakat. Proses pemeriksaan yang adil, transparan, dan sensitif terhadap kelompok rentan penting untuk memulihkan kepercayaan warga sekaligus menjaga legitimasi penegakan hukum.