Pemerintahan
Pemprov DKI Bebaskan Denda PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2026
Pemprov DKI membebaskan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB mulai 2 November sampai 31 Desember 2026. Penghapusan denda berlaku otomatis tanpa permohonan.
Pemprov DKI membebaskan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB mulai 2 November sampai 31 Desember 2026. Penghapusan denda berlaku otomatis tanpa permohonan.